Selasa, 28 Agustus 2012


PERATURAN OPSPEK
·       PAGI
Sesuai ketentuan dari Tim Evaluasi
·       SIANG
Sesuai ketentuan dari Tim Evaluasi
KETENTUAN KELULUSAN OPSPEK
·       75% kehadiran MABA
·       25% tugas, sesuai ketentuan, rapi, dan tidak melanggar peraturan.
SANKSI
·       Lisan
1.    Tidak berintonasi tinggi
2.    Tidak ada kekerasan
3.    Punishment dilajukan secara bertahap. Apabila MABA bersalah tingkatannya sari pendamping ke PD (Penegak Disiplin), Presiden BEM, Pudir III, dan terakhir Direktur.
·       Tertulis
Apabila sudah diambang batas kesalahan yang berat, maka tanda tangan yang beersangkutan dengan Materai disurat pernyataan. Contohnya: Merokok di area kampus, Meminum minuman keras, Melakukan tindakan asusila, dan tidak hadir acara Pra OPSPEK dan OPSPEK.

UNDANG – UNDANG OPSPEK
PASAL 1
Peserta wajib mengikuti seluruh kegiatan OPSPEK dengan etika yang baik dan sopan santun.
PASAL 2
Dilarang menggunakan perhiasan termasuk membawa  HP (Hand Phone), kecuali jam tangan.
PASAL 3
Dilarang membawa dompet, hanya membawa uang secukupnya.
PASAL 4
Tidak diperbolehkan membawa kendaraan selama kegiatan OPSPEK.
PASAL 5
Satu untuk semua, semua untuk satu.
PASAL 6
Wajib memberi salam kepada senior.
PASAL 7
Peserta wajib menerapkan undang-undang OPSPEK baik dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.
PASAL 8
Jika melanggar tata tertib akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkatan kesalahan.
PASAL 9
Wajib mengikuti seluruh perintah yang diberikan.
PASAL 10
Panitia selalu benar
PASAL 11
Apabila panitia salah kembali ke pasal 10

0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar

Text Widget

Recent Posts

Definition List

Download

Powered By Blogger
Diberdayakan oleh Blogger.

kamus MABA

Ads 468x60px

Popular Posts

Followers

Featured Posts Coolbthemes