PERATURAN
OPSPEK
·
PAGI
Sesuai ketentuan dari Tim Evaluasi
·
SIANG
Sesuai ketentuan dari Tim Evaluasi
KETENTUAN KELULUSAN OPSPEK
·
75% kehadiran
MABA
·
25% tugas,
sesuai ketentuan, rapi, dan tidak melanggar peraturan.
SANKSI
·
Lisan
1.
Tidak
berintonasi tinggi
2.
Tidak ada
kekerasan
3.
Punishment
dilajukan secara bertahap. Apabila MABA bersalah tingkatannya sari pendamping
ke PD (Penegak Disiplin), Presiden BEM, Pudir III, dan terakhir Direktur.
·
Tertulis
Apabila sudah diambang batas kesalahan yang berat, maka
tanda tangan yang beersangkutan dengan Materai disurat pernyataan. Contohnya:
Merokok di area kampus, Meminum minuman keras, Melakukan tindakan asusila, dan
tidak hadir acara Pra OPSPEK dan OPSPEK.
UNDANG – UNDANG OPSPEK
PASAL 1
Peserta
wajib mengikuti seluruh kegiatan OPSPEK dengan etika yang baik dan sopan santun.
PASAL
2
Dilarang
menggunakan perhiasan termasuk membawa HP
(Hand Phone), kecuali jam tangan.
PASAL
3
Dilarang
membawa dompet, hanya membawa uang secukupnya.
PASAL
4
Tidak
diperbolehkan membawa kendaraan selama kegiatan OPSPEK.
PASAL
5
Satu
untuk semua, semua untuk satu.
PASAL
6
Wajib
memberi salam kepada senior.
PASAL
7
Peserta
wajib menerapkan undang-undang OPSPEK baik dalam pikiran, perkataan, dan
perbuatan.
PASAL
8
Jika
melanggar tata tertib akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkatan kesalahan.
PASAL
9
Wajib
mengikuti seluruh perintah yang diberikan.
PASAL 10
Panitia selalu benar
PASAL 11
Apabila panitia salah kembali ke pasal 10
0 komentar:
Posting Komentar